Ternyata Rokok Itu Haram PDF Cetak E-mail
Font Size Larger Font Smaller Font
Thursday, 25 Dzulhijjah 1428
{xtypo_quote}Berbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini. Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda kita. Benda ini adalah ROKOK.Bagaimanakah sebenarnya hukum rokok ditinjau dari syariat Islam?{/xtypo_quote}
Hukum Rokok Menurut Syariat
Syekh Ibnu Utsaimin


{xtypo_dropcap}B{/xtypo_dropcap}erbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini. Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda kita. Benda ini adalah ROKOK. Berbagai pertanyaan mengenai hukum rokok mengemuka terutama di negeri Indonesia. Banyak kalangan menilai hukum rokok hanya sampai tingkat makruh. Namun, bagaimanakah hukum rokok sebenarnya ditinjau dari syariat Islam? Syekh Ibnu Utsaimin v menjelaskan hukum rokok menurut syariat yang beliau sertakan dalil-dalil dari Al-Quran maupun sunnah. Beliau v berkata,

Merokok adalah HARAM hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Quran dan As-Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar. Dalil dari Al-Quran adalah firman-Nya l:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (Al-Baqarah:195).
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian kepada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.
Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang berbunyi:
"Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain)." (Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam (2340))

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dada sesak si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, Anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.

Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasihat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya, agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya, sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta mengharap pahala-Nya dan menghindari siksaan-Nya; semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan rokok tersebut.

Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya perihal haramnya merokok itu sendiri."
Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis:
1. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
2. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan sebuah hadits yang telah kami singgung di atas, yang menunjukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firman-Nya,
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Ma'idah:3).
Dan firmanNya,
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Ma'idah:90).

Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.
Kesimpulan: Jadi karena rokok itu jelas berbahaya, merugikan dan tidak ada manfaatnya, maka hukumnya adalah haram.
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.




Terakhir Diperbaharui ( Friday, 25 Dzulhijjah 1428 17:31 )
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
+/- Comments
Add New Search
Sunari  - komentar   |124.195.53.xxx |2008-01-04 16:46:34
kalau bisa, jangan sampai dech kita merokok ! Berita tentang bahaya merokok juga
sudah banyak beredar di media. So, kalau kita semua bisa membacanya dan tahu
isinya ,maka jauhi ROKOK !!!mulai dari sekarang . OK !
Damairi Usman  - Betapa Banyak Orang Tahu   |125.163.203.xxx |2008-01-09 00:29:31

Betapa banyak orang yang tahu kalau suatu perbuatan jelas-jelas mudharat tapi
mereka masih saja melakukannya.
Yang sudah kadung coba perlahan kurangi. Yang
belum tidak usah coba-coba melakukan.
Sukses deh, mudah-mudahan menjadi mukmin
sejati!
MUJAHID  - haram? dalilnya kurang kuat...   |125.164.255.xxx |2008-01-09 18:06:22

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
(Al-Baqarah:195).
Merokok menjatuhkan dalam kebinasaan?mana buktinya?malah
banyak orang disekitar kita perokok berat yang matinya di usia renta...ketika
mudapun mereka tetap tegar dengan berpuluh2 rokok ditangan..bahkan banyak
saudara kita yang binasa masih muda walaupun tidak merokok....
kebinasaan juga
bisa terjadi ketika kita mengendarai motor dijalan (dengan kecelakaan)tapi
mengapa hal itu tidak kita haramkan?, ketika kita tidur olah raga bisa
kecelakaan dan membinasakan..haramkah itu??

siapa bilang merokok merupakan
hal yang tidak bermanfaat?banyak orang dengan rokok bisa lebih konsentrasi dalam
bekerja..lebih rileks......
Eko setiawan  - rokok itu haram hukumnya   |125.161.129.xxx |2008-01-17 09:39:49
Aslm,saudaraku kata salah satu imam mashab yaitu imam syafei bahwa suatu
perbuatan yg lebih banyak mudhoratnya itu haram dan begitu juga sebaliknya,dan
alloh s.w.t tidak menyukai suatu perbuatan yg sia-sia atau yg sifatnya kesenagan
sesaat,Maka dari itu jgn melakukan perbuatan yg sia-sia dan orang yg didzalimi
do'anya sangat mustazab apabila ada orang yg merokok dan disampingnya merasa
terganggu maka dia sdh berbuat dzalim thd saudaranya
Perokok  - Kenapa hanya Rokok yang Haram   |203.130.203.xxx |2008-01-20 17:36:23
Kalau Melihat keumuman Firman Tuhan dan Hadist disitu tidak disebutkan ROKOK
yang Haram, Terlalu dini dan dasar yang tidak Kuat Menjudge Rokok itu Haram,
kalau Firmann Tuhan dan Hadist diatas dijadikan untuk menharamkan Rokok begitu
banyak hal-hal yang haram di dunia ini karena membahayakan badan, sementara yang
diharamkan dalam Al-Quran yang sudah jelas dan rokok tidak disebutkan
diharamkan, Hati-hati menjudge sesuatu itu HARAM!!!
Abu Hibban Ibnu Ali  - Memahami Pengambilan Hukum dal   |125.163.203.xxx |2008-01-22 17:05:16
Alhamdulillah, wa kulli hal. disaat Al Imam As Syafi'i Rahimahullah Ta'ala
berbeda pendapat dengan gurunya tercinta (Imam Malik) tentang suatu hal, Beliau
berkata,"Ilmu itu ada beberapa tingkatan. Pertama, Alqur'an & As Sunnah yang
kuat. Kedua, Ijma (Ulama dikalangan sahabat). Ketiga, Pendapat Sahabat yang
tidak ditentang Sahabat yang lain. keempat, pendapat Sahabat yang ditentang
Sahabat yang lain. Kelima, Qiyas. Melihat Alqur'an & As Sunnah yang kuat harus
didahulukan sebelum ijma. dan sesuatu yang tidak terdapat di dalam Alqur'an & As
Sunnah diputuskan dengan Ijma. inilah yang benar". (Risalah At-Taqliid. Ibnu
Qoyyim Al Jauziyah). cukuplah bagi orang yang cerdik/cerdas hanya dengan isyarat.
kusuma lie  - orang merokok itu menyebalkan   |125.163.203.xxx |2008-01-29 19:01:10
sadarlah perokok! kalian mengganggu sekali kalau berada di dekat aku, kalau asap
rokokmu itu nyembur kemukaku pingin rasanya kupukul kamu *******, kok ya gak
nyadar selain bikin penyakit diri sendiri juga mengganggu orang lain... dasar
!!

(astaghfirullah, ya Allah sabarkanlah diri kami dari kemarahan terhadap
perokok)
Yunus Efendi  - Jangan Merokok Lagi   |125.164.252.xxx |2008-01-28 22:38:37
Terlepas dari dalil kuat atau tidaknya. Yang jelas merokok mudharatnya jauh
lebih besar daripada manfaatnya, terutama bagi perokok pasif. Kita semua pasti
setuju khan?

Biasanya orang-orang disekitar kita kalo ditegur, jangan merokok
banyak sekali alasanya :

Tampang preman : "gak roko'an gak
lanang"
Tampang alim : "rokok itu hukumnya makruh"
tampang pas-pasan
: "mari mangan, gak roko'an gak enak"

Teman saya yang perokok pernah
saya guyoni "bisa nggak, asapnya nggak dikeluarin" soalnya saya nggak
suka bau asap rokok (saya merasa didzolimi kebiasaan buruknya). Jawabnya "Ya
paru-parunya jebol mas". Berarti dia paham betul mudharatnya merokok.

Nah,
saya kira artikel di atas sudah tepat. Dan saya yakin, Anda yang perokok akan
mati-matian mencari pembenaran tentang hukum merokok.
xyz  - Mestinya, banyak perbuatan sia   |202.152.241.xxx |2008-01-29 18:47:30
Saya = mantan perokok.
Pd saat tulisan ini dibuat, saya telah berhenti merokok
15 tahun.
Saya mantan perokok berat; mulai merokok saat kelas 4 SD.
Mengapa?
Bapakku perokok, Ibuku perokok, Tanteku perokok, Nenekku perokok,
Kakekku perokok, Masyarakatku perokok.
Sekarang saya benci rokok, dan tidak
suka apa rokok.
Dulu saat saya masih merokok, saya tidak kuat lari. Baru 100
meter sudah "ngos-ngosan", sekarang, beberapa km baru
"ngos-ngosan".
Kepada para penggemar rokok, berhentilah merokok karena
akan lebih sehat kalau anda hidup tanpa merokok.
Jika tidak mau, merokoklah
untuk anda sendiri, karena asap rokok itu ibarat (maaf) "kentut". Yang
berbuat merasa "tidak apa-apa" dan yang menerima merasa
"jengkel".
Asap rokok anda SANGAT MENGGANGGU pernapasan kami, yang
mungkin bagi anda (perokok) tidak merasakan gangguan tersebut.
Di Negara
Inggeris, kalau nggak salah tahun 2010 tidak boleh ada asap rokok di sana. Di
RRC, kalau nggak salah tahun 2011 mengikuti Inggeris.
Di Indonesia? Mungkin
tahun 3000?
WallooHu a'lam bishowab
dani  - belajarlah menghargai orang la   |116.199.207.xxx |2008-01-30 18:06:33
boleh jadi saat kita merokok, ada hal-hal yang memang mengganggu orang-orang di
sekitar kita. bisa kita bayangkan andai saja orang di sekitar kita itu merasa
kesal lalu lama-lama timbul rasa benci dan akhirnya kita di kutuk di laknat di
persangkakan sebagai orang yang tidak punya adab dan sangat tidak toleran
terhadap orang lain.
dan kita yang tidak merokok mestinya lebih manyadari bahwa
untuk berhenti meroko orang perlu proses dan kita harus faham bahwa kita harus
selalu berhusnudzan terhadap mereka...key
Wawan  - Setuju Rokok Haram   |125.163.203.xxx |2008-02-14 17:18:10
Saya setuju Rokok haram.....iya terkadang saya kesal banget sama yang merokok
apalagi kalau merokoknya ditempat umum....apabila sedang kesel terkadang suka
berdoa untuk kecelakaannya.......dia tidak sadar sudah mendzolimi
orang.....pura-pura bego !! Sadarlah........jauhi rokok !!!
javaj  - tidak tahu diri   |125.163.203.xxx |2008-02-14 17:21:47
orang yang merokok dekat dengan orang tidak merokok adalah perokok yang gak tau
diri, membahayakan orang lain. Justru yang pasif orang tidak merokok lebih
berbahaya..sungguh dzholim
---
http://veryeasytutorial.blogspot.com
heri purwanto  - sangat setuju   |125.164.96.xxx |2008-02-15 00:48:20
Tidak ada satupun manusia di dunia ini yang mau mengatakan bahwa rokok itu
Baik.
Tidak ada satupun dokter di dunia ini yang mau mengatakan bahwa rokok itu
Baik.
Bahkan semua perusahaan rokok di dunia ini mencantumkan di bungkus rokok
bahwa rokok dapat menimbulkan kanker dan bisa berakibat gugurnya kandungan.
muhammadibnu  - betul   |202.153.244.xxx |2008-02-20 04:23:41
ana sangat setuju merokok dapat merusak kesehatan
Vankod  - T.T   |195.189.142.xxx |2008-03-16 20:47:56
Saya masih perokok sangat aktif..Semoga dengan adanya artikel diatas saya bisa
berhenti merokok..Amin..
Trims atas masukannya

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."